Padasaat putusan diucapkan, salah satu pihak tidak hadir. Putusan ditinjau dari sifatnya. Putusan deklarator; Putusan konstitutif; Putusan kondemnator. Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya. Putusan sela. Putusan sela adalah yang disebut juga sebagai putusan sementara. Ada juga yang menyebutnya dengan incidental vonnis atau putusan insidentil. pengajuanperkara itsbat nikah di Pengadilan Agama seharusnya melalui surat permohonan atau dalam bentuk voluntair, meskipun yang mengajukan ialah para ahli waris jika seluruhnya sepakat untuk mengesahkan perkawinan orang tuanya. 10 Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hal. 39. Fotocopy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar. Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar. Tujuanpenetapan ahli waris di Pengadilan Agama, yaitu: Menetapkan pihak yang meninggal dunia sebagai Pewaris; Menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris; Menetapkan jumlah bagian hak waris dari ahli waris. Catatan: Dalam mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka seluruh ahli wajib ikut. Apabila terdapat ahli waris tidak disertakan KataKunci: Pembatalan Hibah, Hukum Waris, Pengadilan Agama. HAKAM; Jurnal Kajian Hukum Islam digugat oleh ahli waris yang lain dikarenakan harta yang seharusnya menjadi harta waris bersama dijadikan harta hibah oleh salah satu pewaris. Permasalahan tersebut secara yuridis diselesaikan di Pengadilan Agama situbondo, melalui Putusan PA No. Jalurpenetapan pengadilan menjadi lebih "legal" setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Perkawinan ini hanya dilakukan di depan pemuka agama berdasarkan syarat dan rukun dari masing-masing hukum agama. Bagaimana dengan penentuan mengenai ahli waris, hukum waris yang 7PEk.

syarat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama